bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat

Tugas Pokok & Fungsi Bidang-bidang


Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan penunjang pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. menyusun rencana strategis dan rencana kerja badan;
  2. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan badan sesuai dengan bidang tugas;
  4. menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang- undangan;
  5. menerapkan standar pelayanan minimal;
  6. menyusun dan menerapkan standar prosedur operasional sesuai bidang tugas;
  7. menyelenggarakan pengelolaan kesekretariatan, meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  8. menyusun kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan dokumentasi;
  9. menyusun kebijakan teknis di bidang penetapan;
  10. menyusun kebijakan teknis di bidang penagihan;
  11. menyusun kebijakan teknis di bidang anggaran;
  12. menyusun kebijakan teknis di bidang perbendaharaan;
  13. menyusun kebijakan teknis di bidang akuntansi;
  14. menyusun kebijakan teknis di bidang aset daerah;
  15. menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan dan pelayanan umum dan/atau perizinan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  16. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  17. menyelenggarakan pengelolaan anggaran;
  18. menyelenggarakan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
  19. menyelenggarakan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  20. menyelenggarakan pelaksanaan perhitungan, penetapan dan angsuran pajak daerah;
  21. menyelenggarakan pengelolaan dan pembukuan penerimaan pajak;
  22. menyelenggarakan pelaksanaan penagihan atas pembayaran pajak daerah dan kurang bayar pajak daerah;
  23. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan pendapatan daerah;
  24. menyelenggarakan kebijakan anggaran pendapatan pajak daerah;
  25. menyelenggarakan pengelolaan perbendaharaan;
  26. menyelenggarakan akuntansi keuangan daerah;
  27. membantu menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah;
  28. memberikan pertimbangan teknis penggunaan barang milik daerah;
  29. menyelenggarakan kerjasama di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  30. menyelenggarakan koordinasi di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  31. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis urusan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  32. menyusun indikator dan pengukuran kinerja di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  33. menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD, LKPD dan EKPPD badan;
  34. menyelenggarakan pembinaan unit pelaksana teknis pada badan;
  35. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  36. menyelenggarakan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) badan;
  37. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  38. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
  39. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  40. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas tambahan terkait kedinasan yang diberikan oleh atasan.