Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan penunjang pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut: